Tuesday, December 12, 2006

Isu-isu Hukum Seputar GNU/LINUX

UU Haki dan Open SourceDiposting pada Senin, 16 Juni @ 14:26:13 JAVT Berikut artikel tentang Undang-Undang HAKI yang akan efektif berlaku mulai Tgl 29 Juli 2003. Arikel ini ditulis oleh Bpk Aulia Adnan.Isu-isu Hukum Seputar GNU/LINUX Muhammad Aulia Adnan# Kecenderungan yang terdapat pada saat ini adalah makin banyaknya perusahan atau perorangan yang menggunakan Gnu/Linux sebagai platform dalam menjalankan bisnisnya merupakan sebuah trend yang mempunyai kecenderungan terus yang meningkat dikemudian hari. Hal ini dapat kita lihat dari makin banyaknya vendor-vendor mem-bundle Gnu/Linux dalam perangkat hardwarenya misalnya, HP/Compaq, Dell, IBM. Namun, kecenderungan ini juga menimbulkan sebuah keragu-raguan mengenai implikasi hukum dari penggunaan program komputer berbasis Gnu/Linux atau free software. Keragu-raguan ini terutama karena kurangnya pengetahuan mengenai istilah "free software" ataupun “copyleft”. Istilah-istilah ini tampaknya kurang dapat dimengerti dengan mudah oleh berbagai kalangan. Hal ini salah satunya disebabkan karena kita selama ini telah membiasakan diri dengan hanya mengenal istilah "copyright" /hak cipta dan lisensi terbatas atas penggunaan suatu karya cipta (“EULA”/End User License Agreement) dan masih janggal dengan program komputer bebas ("free software"). Ketidakmengertian akan konsep dari free software ini menimbulkan keresahan misalnya mengenai apakah dengan menggunakan sebuah perangkat lunak yang termasuk dalam kategori free software maka telah terjadi pelanggaran hak cipta, atau apakah seorang pengembang yang mengembangkan suatu program komputer dapat melisensikan karya ciptanya baik dengan menggunakan GPL dan juga dengan menggunakan lisensi proprietary. Ketidakpastian ataupun kebimbangan dari segi hukum ini telah merupakan suatu hal yang menyebabkan perusahaan bimbang dalam menggunakan program komputer berbasis free software pada umumnya atau Gnu/linux pada khususnya. Kepastian dalam bidang hukum terutama dalam bidang hak cipta berkaitan dengan aspek penggunaan dan juga pengembangan free software dapat menjadi suatu insentif dalam perkembangan Gnu/linux di Indonesia. Pada saat ini Indonesia telah memiliki sebuah perangkat perundang-undangan baru yang berkaitan dengan hak cipta yaitu Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Peraturan perundang-undangan ini memiliki beberapa pengaturan baru yang dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi pada saat ini. Beberapa hal baru yang diatur dalam perangkat perundang-undangan ini antara lain; diberikan perlindungannya kepada program komputer secara menyeluruh baik ia dalam bentuk Source Code atau Object Code, Anti Circumvention, Digital Rights Management dan lain sebagainya. Undang-undang hak cipta inilah yang menjadi dasar perlindungan hukum dari perlindungan hukum bagi program komputer secara umum dan Gnu/Linux secara khusus. 1.Pendahuluan Program komputer secara umum dapat kita kategorikan sebagai sebuah karya cipta dan oleh karenanya mendapat perlindungan hak cipta. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 12(1) undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak cipta. Lebih lanjut Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 memberikan perlindungan hukum terhadap program komputer baik pada program komputer yang berbentuk Kode Sumber (“Source Code”) maupun program aplikasinya (sic!) seperti yang diatur dalam pasal 72(3). Pengaturan yang dilakukan oleh Undang-undang No. 19 tahun 2002 berarti Undang-undang tersebut telah mengakomodir sifat dualisme dari program Komputer yaitu ia dapat berbentuk kode sumber ataupun kode objek seperti yang diatur dalam WCT (WIPO Copyright Treaty). Pasal 72(3)Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan atau menyalin program Komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atay program aplikasinya. Yang dimaksud kode sumber adalah sebuah instruksi (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer) Terdapat sedikit kekurangan disini, berdasarkan sifat alamiah dari sebuah program komputer, maka sebenarnya secara umum program Komputer berdasarkan bentuknya terbagi menjadi 2 buah bentuk yaitu dalam bentuk Source Code (Kode Sumber) maupun dalam bentuk Kode Objek (Object Code). Kode Sumber merupakan ekspresi dari si pencipta, dimana pencipta menuliskan kode-kode (codes) atau merancang kode tersebut sehingga memungkinkan sebuah program Komputer melakukan suatu perintah tertentu. Kode Sumber ini dapat dimengerti dengan mudah oleh seorang manusia yang mempunyai keahlian tertentu, namun tidak mungkin dimengerti oleh program komputer yang akan menjalankan program komputer tersebut. Oleh karena itu, program Komputer yang masih berbentuk Kode Sumber tersebut haruslah di-compile sehingga ia dapat dimengerti oleh Komputer yang akan menjalankan progam tersebut. Kode Sumber yang telah di-compile tersebut dinamakan sebagai Kode Objek (“Object Code”). Object Code ini oleh Undang-undang No. 19 tahun 2002 disebut sebagai program aplikasi, suatu istilah yang kurang tepat sebagai padanan dari Object Code. Berdasarkan hal ini maka perlidungan hukum yang diberikan kepada sebuah program komputer telah diberikan secara menyeluruh sesuai dengan sifat dasar dari program komputer itu sendiri. Pencipta sebagai pemilik hak cipta atas program komputer yang dibuatnya dapat memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan/menyebarluaskan/memodifikasi program komputer buatannya dengan menggunakan mekanisme lisensi (pasal 45(1) dan pasal 2(1) Undang-undang No. 19 tahun 2002). Lisensi merupakan perangkat hukum yang berbeda dibandingkan dengan pengalihan hak cipta. Pihak yang mendapatkan lisensi program komputer (licensee) bukan merupakan pemilik dari program komputer. Lisensi hanyalah merupakan sebuah izin yang diberikan oleh pemilik hak cipta kepada pihak lain untuk menggunakan beberapa hak yang dimiliki oleh pencipta dan sama sekali bukan merupakan pengalihan pemilikan atas hak cipta. Pencipta tetap pemilik hak cipta sepanjang hak cipta tersebut belum dialihkan. Pencipta, kecuali diatur sebaliknya, tetap dapat menjalankan berbagai hak-hak yang dimilikinya. Hak ini misalnya dalam hal terjadinya pelanggaran atas hak cipta, maka pihak yang berhak melakukan penuntutan adalah pihak pencipta dan bukan pihak penerima lisensi. Gnu/Linux secara umum (kebanyakan) menggunakan GPL (Gnu General Public License) yang dibuat oleh Free Software Foundation sebagai mekanisme pemberian lisensi atas sebuah program komputer. Penggunaan GPL (mekanisme lisensi) ini menyiratkan bahwa pendapat bahwa Gnu/Linux bertentangan dengan hak cipta adalah tidak benar. Gnu/linux tetap menggunakan mekanisme perlindungan hukum yang berupa hak cipta dan juga menggunakan mekanisme lisensi dalam menyebarluaskan program komputer. Selain dengan menggunakan GPL, terdapat beberapa macam lisensi yang dipergunakan oleh Program Komputer Bebas, misalnya lisensi BSD atau Mozilla. 2.Free SoftwareGPL memberikan kebebasan (freedom) bagi pihak penerima lisensi. Kebebasan yang diberikan adalah kebebasan untuk mengubah, mendistribusikan dan mengembangkan program komputer. Dengan GPL, penerima lisensi diberikan kebebasan dalam mendapatkan Kode Sumber. Disinilah salah satu letak perbedaan antara Program Komputer Bebas (“Free Software”) dengan Program Komputer tidak Bebas (“Proprietary Software”), dimana Program Komputer tidak Bebas biasanya membatasi hak-hak yang diberikan kepada penerima lisensi seperti tidak diberikannya hak atas akses terhadap Kode Sumber, tidak diperkenankannya mengembangkan program dan tidak diperkenankannya mendistribusikan ulang program. Pemberian berbagai hak yang biasanya tidak diberikan oleh Program Komputer tidak Bebas menyebabkan adanya anggapan bahwa Program Komputer Bebas melanggar hak cipta atau setidak-tidaknya menentang adanya hak cipta atas program komputer. Pemberian berbagai hak yang dimiliki oleh pencipta dalam lisensi Program Komputer Bebas tidak menyebabkan pencipta kehilangan haknya terhadap ciptaannya. Pencipta merupakan pihak yang berhak atas ciptaan dan juga berhak untuk melakukan gugatan apabila terdapat pihak yang melanggar hak ciptanya. GPL menggunakan perangkat hak cipta dalam menyebarluaskan Program Komputer Bebas. Adanya pernyataan kepemilikan hak cipta (copyright notice) pada setiap program komputer yang mempergunakan GPL menunjukan bahwa program ini mendapatkan perlindungan hak cipta seperti program komputer yang biasa kita kenal. Indikasi penggunaan hak cipta juga dapat dilihat pada klausula yang mengatur mengharuskan penggunaan lisensi GPL terhadap pengembangan atau program komputer turunan. Keharusan penggunaan GPL akan menambah banyak program komputer yang menggunakan GPL tertutup kemungkinan adanya pihak yang menggunakan dan menyebarluaskan Program Komputer Bebas tanpa menggunakan GPL. Pelanggaran terhadap klausula ini merupakan pelanggaran hak cipta. Konsep 'kebebasan' ini sering menimbulkan kebimbangan dan ketidakpastian bagi segelintir orang, sehingga seringkali terdapat pandangan bahwa program komputer berbasis free software melanggar hak cipta atau tidak mengormati hak cipta orang lain atau berusaha untuk mengurangi perlidungan yang diberikan oleh hak cipta. Terdapat pula anggapan bahwa interaksi antara program komputer tidak bebas dengan Program Komputer Bebas, misalnya Linux, akan menyebabkan program proprietary tersebut harus dibuka Kode Sumbernya. Pendapat-pendapat ini tidak benar. Pendapat ini mungkin berawal dari ketidakmengertian mengenai lisensi yang digunakan dalam program komputer berbasis Linux ketidakmengertian ini ditambah lagi oleh banyak jenis lisensi yang termasuk dalam kategori Program Komputer Bebas. Perlindungan hukum bagi program komputer yang dilisensikan dengan menggunakan GPL adalah sama seperti halnya program komputer lain yang biasa kita kenal yaitu hak cipta. Pembuat program Komputer dari Program Komputer Bebas mempunyai berbagai hak seperti yang diatur dalam perangkat perundangundangan hak cipta. Perbedaan utama antara Program Komputer Bebas dengan Program Komputer tidak Bebas terletak pada lisensi atas kedua jenis program komputer tersebut. Pencipta Program Komputer Bebas memberikan hak kepada pihak lain untuk menyalin, merubah dan mendistribusikan kembali program tersebut dengan menggunakan lisensi. Lisensi dari Program Komputer tidak Bebas cenderung untuk memberikan berbagai batasan-batasan atau memberikan sedikit hak kepada penerima lisensi. Penerima lisensi biasanya hanya berhak atas penggunaan binary code dari program Komputer tanpa mempunyai hak untuk mendapatkan Kode Sumber. Hambatan lain misalnya lisensi penggunaan program komputer tersebut terbatas pada sebuah komputer saja (lisensi per processor). Pengkategorian Program Komputer Bebas sebagai anti atas hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau lebih khususnya hak cipta, merupakan suatu hal yang kurang tepat. Bahkan terdapat juga anggapan, Program Komputer Bebas disalahartikan sebagai sebuah konsep yang tidak mengakui hak cipta atau tidak menghormati hak cipta. Hak cipta oleh Program Komputer Bebas digunakan untuk melindungi dan juga menyebarluaskan Program Komputer Bebas (dengan menggunakan klausula Copyleft). Adanya anggapan-anggapan yang tidak benar ini mengakibatkan timbulnya asumsi dari beberapa kalangan bahwa Program Komputer Bebas adalah bertentangan atau melanggar hukum. GNU Project tidak menentang terhadap adanya hak cipta terhadap program Komputer namun lebih kearah penentangan terhadap adanya Program Komputer tidak Bebas (proprietary), yang mempunyai kecenderungan untuk merahasiakan Kode Sumber. Publik seharusnya mempunyai hak untuk menyalin program komputer secara bebas, dan juga mempunyai hak untuk mengakses Kode Sumber, sehingga publik dapat membaca Kode Sumber, memperbaiki, mengadaptasi dan juga memperbaikinya tidak hanya mempergunakan program komputer saja. Keharusan menyertakan Kode Sumber dalam memberikan kebebasan terhadap publik merupakan persyaratan yang disertakan dalam GPL. Kerahasiaan dari Kode Sumber dengan hanya mendistribusikan Binary Code pada dasarnya merupakan diluar ruang lingkup hak cipta; ketiadaan Kode Sumber pada Program Komputer tidak Bebas bukan dikarenakan adanya hak cipta, namun karena dirahasiakan. Hak cipta atas program komputer bukan merupakan suatu hal yang ditentang oleh Program Komputer Bebas. Hal ini dapat dilihat bahwa Program Komputer Bebas dilindungi dengan menggunakan hak cipta. Apabila lebih lanjut diamati apabila hak cipta dianggap sebagai sesuatu yang buruk bagi Program Komputer Bebas maka seharusnya Program Komputer Bebas tidak mempergunakan perangkat hukum hak cipta sebagai perlindungannya. Penggunaan hak cipta sebagai perlindungan hukum sementara disisi lain menggunakan hak cipta sebagai perangkat untuk melawan prinsip hak cipta menciptakan sebuah kontradiksi yang secara logika tidak dapat diterima. Berdasarkan hal tersebut dapatlah diambil kesimpulan bahwa Program Komputer Bebas tidak menentang adanya hak cipta atas program komputer. Ancaman terhadap kebebasan (freedom) adalah berasal dari kerahasiaan seperti yang diterapkan oleh Program Komputer tidak Bebas dan bukan bersumber dari hak cipta. Ketiadaan hak cipta atas program komputer (misalnya karena tidak diperkenankan oleh aturan perundang-undangan) tidak menyebabkan menyebabkan terciptanya kebebasan bagi program komputer. Para pihak dengan ketiadaan perlindungan hak cipta dapat dengan segera mengganti perlindungan yang ada dengan menggunakan perjanjian. Perjanjian ini didasarkan oleh hukum perdata yang biasa kita kenal. Jadi, bahkan ketiadaan perlindungan hak cipta pun tidak menyelesaikan masalah. Permasalahan utama adalah adanya kerahasiaan terhadap Kode Sumber. Penggunaan lisensi ini juga merupakan pembeda antara Program Komputer Bebas dengan program komputer public domain. Lisensi memungkinkan pencipta dapat mengkontrol bagaimana program komputer ciptaannya dipergunakan, diubah, disebarluaskan dengan menggunakan lisensi, sedangkan apabila pencipta tersebut menjadikan program komputer sebagai public domain , maka terdapat kesulitan dalam mengkontrol program komputer tersebut. Lisensi program komputer yang akan digunakan akan menentukan hak dan kewajiban antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Penggunaan GPL tidak memugkinkan adanya pihak antara (middleman ) mengubah atau menyebarluaskan Program tidak menggunakan GPL atau mengurangi kebebasan yang diberikan oleh pencipta. Sedangkan program komputer yang termasuk dalam kriterian Public Domain tidak memungkinkan adanya hal ini. Terdapat kemungkinan Public Domain tesebut diaku sebagai milik pihak lain dan pihak tersebut melisensikan program dengan berbagai restriksi. Seandainya hal ini terjadi, maka sulit apabila akan dikategorikan sebagai terdapat pelanggaran hak cipta, karena program tersebut merupakan milik umum. Hal ini telah menyebabkan terjadinya pengurangan atau menyebabkan hilangnya kebebasan yang dimiliki oleh masyarakat. Lisensi Program Komputer Bebas (misalnya GPL) memungkinkan pencipta untuk mengontrol penggandaan atau pendistribusian program komputer, misalnya mengharuskan setiap program komputer turunan (derivative) menggunakan lisensi Program Komputer Bebas. Konsep yang dianut oleh GPL tidak memungkinkan adanya pihak ketiga yang mengambil kebebasan dengan melisensikan program yang sebelumnya Program Komputer Bebas dengan menggunakan lisensi selain GPL. Program Komputer Bebas merupakan sebuah program komputer yang memungkinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin dan juga mendistribusikan program komputer tersebut baik dalam bentuk verbatim atau dengan melakukan modikasi, baik secara gratis maupun dengan membayar sejumlah uang. Secara umum, program komputer tersebut harus menyertakan Kode Sumber. Program Komputer Bebas mengacu pada kebebasan dari para pengguna untuk menjalankan, menyalin, mendistribusikan, mempelajari, merubah dan memperbaiki program komputer. Terdapat empat macam kebebasan bagi para pengguna program komputer: 1.Bebas untuk menjalankan (run) program komputer, untuk berbagai tujuan (kebebasan 0); 2.Bebas untuk mempelajari bagaimana program bekerja, dan mengadaptasi program komputer sesuai dengan kebutuhan masing-masing (kebebasan 1). Akses terhadap Kode Sumber merupakan hal yang dipersyaratkan (preconditon ). 3.Bebas untuk mendistribusikan salinan sehingga kita dapat membantu masyarakat (kebebasan 2);dan 4.Kebebasan untuk memperbaiki dan mengeluarkan perbaikan tersebut kepada umum, sehingga mendatangkankeuntungan bagi masyarakat secara keselurahan (kebebasan 3). Akses terhadap Kode Sumber merupakan hal yang dipersyaratkan (preconditon ). Setiap hak yang didapatkan dari lisensi GPL harus kembali diberikan kepada pihak lain dalam meredistribusikan Program Komputer Bebas tersebut. Tidak diperkenankan adanya penambahan batasanbatasan atau restriksi tambahan dalam mendristribusikan ulang program komputer tersebut. Apabila dalam mendistribusikan ulang program komputer terdapat kesulitan dalam mendistribusikan ulang Kode Sumber, maka tidak menyertakan Kode Sumber tersebut didalam setiap salinan. Kode Sumber dari program komputer harus tetap tersedia dan harus disertakan petunjuk bagaimana cara mendapatkannya. Diperkenankan memungut biaya atas biaya penyalinan program komputer, karena bebas disini adalah mengacu pada kebebasan dan bukan pada biaya. Pengutipan biaya atas Program Komputer Bebas diperkenankan misalnya untuk menutup biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyalinan dan garansi. Ruang lingkup dari GPL hanyalah terbatas pada penyalinan, pendistribusian dan perbaikan program komputer. GPL tidak mengatur berbagai hal lain selain apa yang terdapat didalam lisensi tersebut. 3.TCPA/Palladium Salah satu hal baru yang terdapat dalam Undang-undang No. 19 tahun 2002 yaitu adanya pengaturan mengenai informasi manajemen hak pencipta (Digital Rights Management) dan juga sarana kontrol teknologi. Adanya aturan baru berkaitan dengan kedua hal tersebut merupakan sebuah langkah maju dalam usaha untuk memberikan perlindungan yang lebih luas kepada suatu karya cipta, mengingat pada saat ini di Indonesia khususnya pembajakan karya cipta dapat kita temui secara meluas. Perkembangan dari teknologi digitalisasi dan juga teknologi internet telah menimbulkan sebuah tantang baru bagi pemberian perlindungan hukum bagi sebuah karya cipta. Maraknya penyalinan dan penyebarluasan secara tidak sah terhadap suatu karya cipta telah menimbulkan tantangan tidak hanya terhadap perlindungan hukum apa yang diberikan atas suatu karya cipta, namun juga bagaimana “mengeksekusi” perlindungan hukum yang diberikan tersebut. Salah satu wujud dari mengeksekusi dari perlindungan hukum bagi suatu karya cipta adalah dengan menggunakan perangkat teknologi baik yang berupa piranti keras (hardware) maupun piranti lunak (software) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap suatu karya cipta. Contoh dari penggunaan hardware adalah dengan menggunakan dongles sedangkan contoh dari perlindungan yang menggunakan software cactus. Dengan menggunakan perangkat inilah hak-hak dari pencipta dapat ditegakkan, perangkat ini merupakan upaya preventif dalam menghambat terjadinya penyalinan secara tidak sah. Jadi dengan menggunakan instrumen hukum ini perlindungan hak cipta tidak hanya diberikan pada Karya Cipta saja namun juga memberikan perlindungan hukum bagi perangkat pelindung karya cipta. Article 11 Wipo Copyright Treaty (“WCT”) “Contracting Parties shall provide adequate legal protection and effective legal remedies against circumvention of effective technological measures that are used by authors in connection with the exercise of their rights under this Treaty or the Berne Conevention and that restricts acts, in respect of their works, which are not authorized by the authors or permitted by law.” Pasal 27 Undang-undang No. 19 tahun 2002“Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan atau dibuat tidak berfungsi.” Article 12 WCT“(1) Contracting Parties shall provide adequate and effective legal remedies against any person knowingly performing any of the following acts knowing, or with respect to civil remedies having reasonable grounds to know, that it will induce, enable, facilitate or conceal an infringement of any right covered by this Treaty or the Berne Convention: (i)to remove or alter any electronic rights management information without authority; (ii)to distribute, import for distribution, broadcast or communicate to the public without authority, works or copies of works knowing that electronic rights management information has been removed or altered without authority.” Pasal 25 Undang-undang No. 19 tahun 2002 “(1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.” Dari sudut pandangan hukum (perlindungan atas karya cipta) perlindungan yang dibutuhkan oleh suatu karya cipta adalah sebagai berikut: -Terdapat otentifikasi atas pencipta dari sebuah karya cipta (tujuan 1), -Dapat memberikan jaminan terhadap integritas dari sebuah karya cipta (tujuan 2), -Penyalinan secara sah, penyebarluasan atau mengkomunikasikan lebih lanjut kepada publik adalah tidak diperkenakan apabila pencipta tidak menghendaki hal tersebut. (tujuan 3). Selain dari sudut pandang tersebut diatas, dalam memberikan perlindungan terhadap karya cipta, seorang pencipta juga mempunyai kepentingan untuk mengkomersialisasikan karya ciptanya secara elektronis. Hal ini tentu saja merupakan hal yang terutama dalam memanfaatkan teknologi digital pada umumnya dan teknologi internet pada khususnya dalam bisnis, misalnya dengan melakukan jual beli buku, program Komputer, musik secara online. Berdasarkan hal tersebut, dalam menjalankan bisnis tersebut diperlukan perlindungan tambahan disamping ketiga perlindungan diatas, yaitu: -Akses terhadap suatu Karya Cipta dapat diberikan secara terbatas kepada pihak-pihak tertentu yang berwenang (tujuan 4), -Segala macam aturan dalam sebuah kontrak, misalnya berupa lisensi dapat disimpan (tujuan 5), -Karya Cipta dapat dengan aman ditransmisikan (tujuan 6), -Pencipta mempunyai kepastian akan adanya pembayaran yang sepadan atas Karya Ciptanya (tujuan 7). Penerapan atau implementasi dari informasi manajemen hak cipta ini seringkali menimbulkan permasalahan terutama berkaitan dengan hak public akan akses terhadap informasi. Implementasi dari DRM dapat menimbulkan ketidakseimbangan dengan membatasi penggunaan oleh masyarakat dengan lebih berpihak kepada pemilik hak cipta sehingga mengakibatkan kerugian bagi publik. Beberapa hal yang patut untuk dipertimbangkan dalam implementasi dari DRM ini antara lain harus mempertimbangkan hak-hak perorangan untuk mendapatkan keuntungan dari teknologi digital. Hal tersebut antara lain, mengubah format dari sebuah karya cipta (misal mengubah format CD menjadi MP3), hak untuk menikmati ditempat yang berbeda (misalnya membuat salinan atas sebuah CD untuk dinikmati di mobil maupun dirumah), dan juga kemampuan untuk mengubah isi dari karya cipta untuk menciptakan karya cipta yang baru. Penerapan penggunaan DRM selain untuk mencegah penggunaan secara tidak sah karya cipta digital dapat juga mencegah penggunaan karya cipta tersebut secara sah. Misalnya CD yang sudah diproteksi dan dibeli secara sah tidak dapat dijalankan pada beberapa perangkat yang dibuat sebelum CD tersebut dikeluarkan. DVD yang sudah dienkripsi tidak dapat dijalankan pada perangkat komputer yang menggunakan Gnu/Linux. Pembuatan progam komputer yang dapat menjalankan DVD yang sudah dienkripsi pada Gnu/Linux dapat menimbulkan sanksi secara hukum, karena dianggap telah menghilangkan sarana control teknologi yang terdapat didalam enkripsi DVD tersebut. Kasus ini dapat kita temui dalam kasus John Johansen yang membuat program Komputer yang dapat menjalankan DVD pada Gnu/Linux. Salah satu bentuk implementasi lain dari DRM ini antara lain yang dikenal sebagai TCPA (Trusted Computing Alliance) dan juga Palladium. TCPA mempunyai tujuan untuk membuat platform komputer masa depan yang akan meningkatkan tingkat kepercayaan (trust) pada sebuat PC. Sedangkan Palladium merupakan program Komputer yang dibuat oleh Microsoft yang merupakan bagian dari Windows dimasa yang akan datang. Program Komputer ini akan menggunakan hardware yang menggunakan TCPA. Secara singkat TCPA merupakan sebuat platform komputer dimana seseorang tidak dapat mengubah atau merusak sebuah program komputer, dan juga program komputer ini dapat berkomunikasi dengan produsen. Hal ini merupakan implementasi dari informasi manajemen hak cipta. Hal ini memungkinkan produsen mencegah lagu yang dibeli untuk dipertukarkan dengan pihak lain, menjalankan DVD pada platform Paladium namun tidak DVD tersebut disalin atau berbagai kemungkinan lain yang berkaitan dengan pembatasan penggunaan karya cipta. TCPA/Palladium juga akan mempersulit penggunaan program Komputer yang tidak sah. Program komputer yang tidak sah dapat dengan mudah dideteksi dan dihapus dari jarak jauh. TCPA dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi perkembangan program komputer bebas dikemudian hari. Program Komputer bebas berlandaskan pada asas kegotongroyongan dalam mengembangkan sebuah program Komputer. Apabila program computer bebas hendak ikut serta dalam program TCPA, maka ia harus mensertifikasi program computer tersebut. Sedangkan untuk mendapatkan sertifikasi TCPA, sebuah program Komputer haruslah terlebih dahulu melalui proses sertifikasi, yang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Perlunya biaya yang tidak sedikit dalam mendapatkan sertifikasi ini dapat menyurutkan minat masyarakat dalam mengembangkan program Komputer ini. Apabila tidak terdapat minat atau kemampuan dari masyarakat untuk mendapatkan sertifikasi TCPA, maka program Komputer tersebut tidak dapat secara maksimal suatu hardware yang menggunakan TCPA. Hal lain yang merupakan implikasi dari TCPA adalah sebuah perangkat yang telah mendapat sertifikasi TCPA dapat dengan mudah disetel untuk tidak dapat berhubungan perangkat yang belum/tidak mendapat sertifikasi TCPA. Inkompabilitas ini dapat menyulitkan bagi konsumen dalam memilih perangkat yang akan digunakannya sehingga ia akan terdorong hanya akan menggunakan perangkat yang sudah tersertifikasi. Program Komputer yang berbasis GPL yang notabene dikembangkan secara bersama oleh masyarakat besar kemungkinan tidak mempunyai kemampuan untuk mendapatkan sertifikasi TCPA karena persoalan biaya. Apabila hal ini menjadi kenyataan maka lambat laun program Komputer bebas akan ditinggalkan oleh masyarakat karena program Komputer tersebut tidak kompatibel dengan program Komputer/perangkat lainnya.

No comments: